
01 May 2009, 14:05 pm
RUPST and RUPSLB
KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
| 1. | Menyetujui Laporan Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008; |
| 2. | Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 serta menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengawasan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008; |
| 3. | Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan melakukan pembagian dividen kepada para Pemegang Saham dalam bentuk tunai sebesar Rp. 40,- ( empat puluh rupiah) per lembar saham serta menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; |
| 4. | Menyetujui dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. |
| 5. | Lain-lain : Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/LGL/SKP-Kom/IV/2009 tertanggal 15 April 2009, Dewan Komisaris Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 15 April 2009 adalah sebagai berikut : Ketua Komite Audit : Tuan Syahrizal Sabir (merangkap Komisari Independen) Anggota Komite Audit : Tuan Prawira Atmadja Anggota Komite Audit : Tuan Thomas H. Secokusumo, MBA.,M.SC. |
| 1. | Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak Rapat ini ditutup hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut : Presiden Komisaris : Nyonya Meity Tjiptobiantoro Komisaris : Nyonya Shinta Widjaja Kamdani Komisaris : Nyonya Chandra Natalie Widjaja Komisaris Independen : Tuan Syahrizal Sabir Komisaris Independen : Tuan Fauzy |
| 2. | Menyetujui menetapkan besarnya honorarium bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2010; |
| 3. | Menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru terhitung sejak Rapat ini ditutup hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut : Presiden Direktur : Nyonya Lianne Widjaja Direktur : Tuan Budy Purnawanto Dan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2009 hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Nyonya Lianne Widjaja Direktur : Tuan Budy Purnawanto Direktur : Tuan Troy Parwata |
| 4. | Menyetujui menetapkan jumlah gaji kotor bagi seluruh anggota Direksi untuk jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perseroan yang diadakan pada tahun 2010, serta menyetujui dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji serta tunjangan masing-masing anggota Direksi Perseroan; |