PENUNDAAN PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) PERSEROAN DAN PEMBERITAHUAN PENUNDAAN RUPST PERSEROAN

Merujuk pada iklan Perseroan tanggal 20 Maret 2020 tentang Pengumuman ‘RUPST‘ Perseroan, dan sudah diinformasikan juga pada website Perseroan (www.tigaraksa.co.id) pada tanggal 20 Maret 2020, serta dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, termasuk: (i) Surat Otoritas Jasa Keuangan (‘‘OJK‘‘) No.S-88/D.04/2020 tertanggal 16 Maret 2020 mengenai  Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal, dan (ii) Surat OJK No. S-92/D.04/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Relaksasi Atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa :

  • Penyelenggaraan RUPST Perseroan, yang semula dijadwalkan pada Hari Selasa, tanggal 28 April 2020, ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi, arahan serta ketentuan otoritas yang berwenang.
  • Panggilan RUPST Perseroan akan diinformasikan kemudian.
  • RUPST Perseroan akan tetap diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Pemberitahuan Penundaan Panggilan RUPST Perseroan ini disampaikan untuk diketahui Para Pemegang Saham Perseroan.

 

Jakarta,  6 April 2020

Direksi Perseroan