Merujuk pada iklan Perseroan tanggal 20 Maret 2020 tentang Pengumuman ‘RUPST‘ Perseroan, dan sudah diinformasikan juga pada website Perseroan (www.tigaraksa.co.id) pada tanggal 20 Maret 2020, serta dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, termasuk: (i) Surat Otoritas Jasa Keuangan (‘‘OJK‘‘) No.S-88/D.04/2020 tertanggal 16 Maret 2020 mengenai Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal, dan (ii) Surat OJK No. S-92/D.04/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Relaksasi Atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa :
Demikian Pemberitahuan Penundaan Panggilan RUPST Perseroan ini disampaikan untuk diketahui Para Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 6 April 2020
Direksi Perseroan