Announcement of Interim Dividend Distribution for Fiscal Year 2019 - PT. Tigaraksa Satria, Tbk

Bersama ini Direksi PT Tigaraksa Satria Tbk ("Perseroan") mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No : 001/LGL/SKP-DIR/VIII/2019/ tertanggal 29 Agustus 2019 dan Surat Keputusan Direksi No 002/SKP-DIR/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisari berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Komisaris NO 005/LGL/SKP-KOM/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019, Perseroan telah memutuskan untuk membagikann Dividen Interim Tahun Buku 2019 sebesar Rp. 35,- (tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau total sejumlah Rp. 32.1477.246.250,- (tiga puluh dua milyar seratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Dividen Interim yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim tersebut (Recording Date) yakni tanggal 10 September 2019. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2019 adalah sebagai berikut.

Jadwal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2019

NO. KEGIATAN TANGGAL
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim 2 September 2019
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 6 September 2019
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 9 September 2019
4. Cum Dividen di Pasar Tunai 6 September 2019
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 9 September 2019
6. Recording Date yang berhak atas Dividen Interim 10 September 2019
7. Pembagian/Pembayaran Dividen Interim 19 September 2019

Tata Cara Pembagian/ Pembayaran Dividen Interim

  1. Dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 10 September 2019 pukul 16.00 WIB (record date).
  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian/ pembayaran Dividen Interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 19 September 2019 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi/ bukti pembayaran hasil pendistribusian Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), maka pembagian Dividen Interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
  3. Pembayaran Dividen Interim kepada pemegang saham akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 10 September pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum menyerahkan NPWP, maka atas pembayaran Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
  5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus menyampaikan dokumen Form DGT 1/ Form DGT 2 yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ‐ ‐ ketentuan yang berlaku (termasuk pengesahan pada Form DGT 1 / Form DGT 2 Part III oleh Pejabat ‐ ‐ Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 10 September pukul 16.00 WIB, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
  6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen Interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT EDI Indonesia mulai tanggal 10 Oktober 2019.

This announcement is an official notification from the Company. The Company does not issue a notification specifically for shareholders.



Jakarta
September 2nd, 2019

PT Tigaraksa Satria, Tbk Directors of The Company