PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RUPST

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT TIGARAKSA SATRIA, Tbk.

(Perseroan)

 

Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat") maka berikut adalah ringkasan risalah Rapat:

 

  1. Penyelenggaraan Rapat

Hari/Tanggal          : Kamis, 30 April 2020

Tempat                  : Menara Duta, Function Room, Lantai 4,

                               Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-8, Setiabudi, Jakarta Selatan

Waktu                   : Pukul 09.15  WIB sampai dengan 10.14 WIB

Agenda                  :

  1. Laporan Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

 

  1. Pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (acquit et de charge);

 

  1. Persetujuan penggunaan laba Perseroan dan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

 

  1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;

 

  1. Pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

 

  1. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris serta penetapan remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020;

 

  1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai penambahan atas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017;

 

  1. Kehadiran Pemegang Saham, Dewan Direksi dan/atau Direksi
  • Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 895.540 lembar saham atau 97,32% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, yang mempunyai hak suara yang sah.
  • Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Franky Jamin dan Direksi Perseroan Lianne Widjaja dan Adhi Bertus Supit

 

  1. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan

Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat/tanggapan. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat dari Pemegang Saham, maka Rapat dilanjutkan ke pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.

 

  1. Hasil Keputusan Rapat

Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Peseroan:

  1. AGENDA 1 & 2:

Mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 yang di dalamnya terdiri dari :

  1. Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah  diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST&YOUNG) sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 26 Maret 2020 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT. Tigaraksa Satria, Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia;
  2. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi selama tahun 2019;
  3. Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun 2019;

 

sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung  jawab  sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%)  ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

  1. AGENDA 3 :

Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dengan melakukan pembagian Dividen tunai kepada para pemegang saham dengan jumlah total sebesar Rp.320 (Tiga ratus dua puluh rupiah) per lembar saham. Pembayaran deviden tersebut akan dikurangi dengan Deviden Interim yang telah dibayarkan pada tanggal 19 September 2019 sejumlah Rp. 35 (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham, sehingga Deviden untuk laba tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang akan dibayarkan adalah sejumlah Rp. 285 (Dua ratus delapan puluh lima rupiah) per lembar saham dan selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang akan dibayarkan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Cum Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 12 Mei 2020
  • Ex Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 13 Mei 2020
  • Recording Date   8 Mei 2020
  • Cum Dividen di Pasar Tunai 14 Mei 2020
  • Ex Dividen di Pasar Tunai 15 Mei 2020
  • Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai 19 Mei 2020

 

  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

  1. AGENDA 4 :

Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. AGENDA 5 :

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dan menyetujui untuk mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru terhitung sejak Rapat ini ditutup hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tahun 2023, dengan susunan sebagai berikut:

 

Dewan Komisaris Perseroan :

  1. Meity Tjiptobiantoro - Presiden Komisaris
  2. Shinta W. Kamdani - Komisaris
  3. Chandra N. Widjaja - Komisaris
  4. Bambang Setiawan - Komisaris Independen
  5. Hendra Kartasasmita - Komisaris Independen

 

Direksi Perseroan :

  1. Lianne Widjaja - Presiden Direktur
  2. Adhi B. Supit - Direktur Independen
  3. Eddy Sutisna             - Direktur Independen
  4. Umi Marzukoh - Direktur Independen

 

dan selanjutnya Rapat Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris, seluruh keputusan yang diambil dalam Agenda Rapat yang kelima ini berkenaan dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan selanjutnya untuk mengajukan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

  1. AGENDA 6

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris tahun buku 2020 dan untuk menetapkan paket remunerasi (gaji dan tunjangan tahun buku 2020 serta bonus untuk kinerja tahun buku 2019) bagi Direksi Perseroan.

  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

  1. AGENDA 6 :
  1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai penambahan atas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017;
  2. Memberikan persetujuan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk mengubah pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai penambahan atas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017, dalam akta Notaris tersendiri serta melakukan tindakan-tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
  • Disetujui oleh 895.540 saham (97,32%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

Jakarta, 5 Mei 2020

Direksi Perseroan