PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat") maka berikut adalah ringkasan risalah Rapat:

A. Penyelenggaraan Rapat

Hari/Tanggal          : Senin, 10 Mei 2021  

Tempat                  : Menara Duta, Function Room, Lantai 4,

                               Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-8, Setiabudi, Jakarta Selatan

Waktu                   : Pukul 14.05  WIB sampai dengan 15.05  WIB

Agenda                  :

  1. Laporan Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

 

  1. Pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acquit et de charge);

 

  1. Persetujuan penggunaan laba Perseroan dan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

 

  1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;

 

  1. Perubahan susunan Direksi Perseroan.

 

  1. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris serta penetapan remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021;

 

B. Kehadiran Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan/atau Direksi

  • Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 011.196 lembar saham atau 97,33% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, yang mempunyai hak suara yang sah.
  • Rapat dipimpin oleh Bambang Setiawan selaku Anggota Dewan Komisaris dan dihadiri antara lain oleh :

 

Komisaris Perseroan :

Anggota Dewan Komisaris         : Bambang Setiawan

 

Direksi Perseroan

Presiden Direktur                      : Lianne Widjaja;

Direktur Independen                  : Adhi Bertus Supit;

Direktur Independen                  : Eddy Sutisna;

Direktur Independen                  : Umi Marzukoh.

 

C. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan

Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat/tanggapan. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat dari Pemegang Saham, maka Rapat dilanjutkan ke pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.

 

Setiap keputusan yang diambil dalam rapat dilakukan input oleh operator ke aplikasi e.ASY.KSEI secara langsung.

 

D. Hasil Keputusan Rapat

Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Peseroan:

  1. AGENDA 1 & 2:

Mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 yang di dalamnya terdiri dari :

  1. Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah  diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST&YOUNG) sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 14 April 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT. Tigaraksa Satria, Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia;
  2. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi selama tahun 2020;
  3. Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun 2020;

 

sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung  jawab  sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

  • Disetujui oleh 011.196 saham (97,33%)  ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

2. AGENDA 3 :

Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk tunai sebesar Rp. 325,- (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per lembar saham, dan selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal

  • Disetujui oleh 011.196 saham (97,33%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

  1. AGENDA 4 :

Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

  • Disetujui oleh 011.196 saham (97,33%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham


    4. AGENDA 5 :

Memutuskan menyetujui pengunduran diri Ibu UMI MARZUKOH sebagai Direktur Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2021. Dengan demikian maka susunan Direksi Perseroan sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tahun 2023, akan menjadi 3 (tiga) Direksi, yaitu sebagai berikut:

 

Direksi

Presiden Direktur          :           Ibu LIANNE WIDJAJA,

Direktur Independen      :           Bapak ADHI BERTUS SUPIT

Direktur Independen      :           Bapak EDDY SUTISNA:

 

Selanjutnya Rapat Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris, seluruh keputusan yang diambil dalam Agenda Rapat yang kelima ini berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan, dan selanjutnya untuk mengajukan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  • Disetujui oleh 011.196 saham (97,33%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham


    5. AGENDA 6

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris tahun buku 2021 dan untuk menetapkan paket remunerasi (gaji dan tunjangan tahun buku 2021 serta bonus untuk kinerja tahun buku 2020)

  • Disetujui oleh 011.196 saham (97,33%) ➢ Tidak ada pertanyaan, pendapat, tanggapan dari Pemegang Saham

 

Jakarta, 11 Mei 2021

     Direksi Perseroan