Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat") maka berikut adalah ringkasan risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Senin, 10 Mei 2021
Tempat : Menara Duta, Function Room, Lantai 4,
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-8, Setiabudi, Jakarta Selatan
Waktu : Pukul 14.05 WIB sampai dengan 15.05 WIB
Agenda :
B. Kehadiran Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Komisaris Perseroan :
Anggota Dewan Komisaris : Bambang Setiawan
Direksi Perseroan
Presiden Direktur : Lianne Widjaja;
Direktur Independen : Adhi Bertus Supit;
Direktur Independen : Eddy Sutisna;
Direktur Independen : Umi Marzukoh.
C. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan
Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat/tanggapan. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat dari Pemegang Saham, maka Rapat dilanjutkan ke pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.
Setiap keputusan yang diambil dalam rapat dilakukan input oleh operator ke aplikasi e.ASY.KSEI secara langsung.
D. Hasil Keputusan Rapat
Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Peseroan:
Mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 yang di dalamnya terdiri dari :
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. AGENDA 3 :
Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk tunai sebesar Rp. 325,- (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per lembar saham, dan selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
4. AGENDA 5 :
Memutuskan menyetujui pengunduran diri Ibu UMI MARZUKOH sebagai Direktur Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2021. Dengan demikian maka susunan Direksi Perseroan sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tahun 2023, akan menjadi 3 (tiga) Direksi, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Ibu LIANNE WIDJAJA,
Direktur Independen : Bapak ADHI BERTUS SUPIT
Direktur Independen : Bapak EDDY SUTISNA:
Selanjutnya Rapat Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris, seluruh keputusan yang diambil dalam Agenda Rapat yang kelima ini berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan, dan selanjutnya untuk mengajukan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5. AGENDA 6
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris tahun buku 2021 dan untuk menetapkan paket remunerasi (gaji dan tunjangan tahun buku 2021 serta bonus untuk kinerja tahun buku 2020)
Jakarta, 11 Mei 2021
Direksi Perseroan